This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sikap Negara Demokrasi Terhadap Kaum Minoritas

                 Dan Ini...
Bagaimana sikap negara demokrasi terhadap kaum minoritas ? Demokrasi adalah pemerintahan rakyat, dengan arti kekuasaan berada di tangan rakyat. Suatu negara demokrasi adalah negara yang pemerintahannya menempatkan semua warga negaranya dengan hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada kehidupan pribadi dan bernegara mereka. Suatu negara demokrasi akan membiarkan warga negaranya secara bebas berpartisipasi, secara langsung maupun secara tidak langsung melalui perwakilan mereka, dalam segala perumusan, pembuatan, dan pengembangan berbagai aspek suatu negara. Aspek tersebut bisa berupa dalam politik, hukum, dan sebagainya. Hal tersebut berlaku terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali, tanpa memperhatikan perbedaan status, ras, suku, maupun agama, tanpa melihat warga tersebut termasuk mayoritas maupun minoritas.
   Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,  kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Beberapa Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas. Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
1.        Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2.        Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas (sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.
3.        Implikasi dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
4.        Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
5.      Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan pasal 27.
D.    Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1.        Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
2.    Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3.        Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4.     Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5.      Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara kelompok minoritas dengan negara.
6.   Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM,   hak budaya relevan. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asas manusia antara lain:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
a) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
b) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
c) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Righ
a) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c) Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d)  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
d) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a)  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b)  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c)  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d) Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e)  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
1) Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
2) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
3)  Hak mendapatkan pengajaran
4)  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan pemerintah.
    Contoh Kasus Minoritas

(dok/antara)
Polisi dan Pemda Tak Junjung Pancasila dan UUD 1945.

JAKARTA - Polri harus menghentikan perampasan hak-hak konstitusional kelompok minoritas Ahmadiyah dengan memberikan keadilan, bukan ketidakadilan.
Caranya adalah proaktif melakukan pencegahan atas bentrok dan menangkap pelaku kekerasan yang kerap diikuti dengan terampasnya hak-hak konstitusional kelompok minoritas.
Pemerintah Pusat juga harus membina aparat Polri dan para pemimpin daerah untuk menjunjung tinggi Pancasila dan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana perintah Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan Eva Kusuma Sundari, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan kepada SH, Senin (6/5). "PDI Perjuangan mendorong Polri segera menghentikan eskalasi praktik-praktik kekerasan oleh kelompok radikal yang meningkat drastis. Ini akan berdampak pada hilangnya hak-hak konstitusional warga negara minoritas yang hampir permanen (Ahmadiyah di Transito, NTB)," tegasnya.
SKB Menteri tentang Ahmadiyah, diakuinya tidak di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, SKB tidak bisa dipakai sebagai dasar membuat peraturan di tingkat daerah apalagi menjadi dasar penindakan atau penegakan hukum Polri di daerah.
"Atas dasar itu, perilaku aparat Polri yang hanya menonton tanpa menangkap para pelaku perusakan masjid (termasuk kaligrafi Rosul) dan 20 rumah serta harta benda warga negara kelompok Ahmadiyah di Tasikmalaya merupakan pelanggaran Tupoksi Polri di bidang perlindungan dan pengayoman rakyat," ujarnya.
Lebih menyedihkan, sambung Eva, ternyata Kapolri yang sudah memerintahkan para pelaku agar ditangkap (tetapi tanpa tindakan apa pun di lapangan) malah mengecam kelompok Ahmadiyah karena eksklusif. Faktanya kegiatan internal Ahmadiyah termasuk Jalsah Salanah bersifat terbuka karena beberapa aktivis NU pernah berpartisipasi, termasuk kelompok Anshor dan Banser.
Bagi Eva, peristiwa di Tasikmalaya tidak lepas dari peran beberapa anggota FPI yang kembali menunjukkan watak pro kekerasan dan perilaku jumawa dengan melakukan provokasi pencabutan hak konstitusional warga negara kelompok minoritas Ahmadiyah.
"Ini ironis, aparat negara turut aktif merampas sejumlah hak konstitusional warga negara seperti hak beribadah, hak atas properti yang bersertifikat, hak mobilitas (terkurung dalam pagar), hak ekonomi (tidak bisa mencari nafkah), bahkan hak berinteraksi sosial," tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyesalkan peristiwa Ahmadiyah di Tasikmalaya.
Mabes Polri pun menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menyidik kasus perusakan rumah ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat ini, empat saksi dari jemaah Ahmadiyah sudah menjalani pemeriksaan.
"Tapi, saya belum tahu hasil pemeriksaan dan dari mana asal kelompok penyerang. Penyidikan masih berlanjut dan para saksi yang diperiksa sangat kooperatif untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
Untuk kondisi pascaserangan, lanjut Boy, Mabes Polri menerjunkan satu kompi personel Brimob dari Polda Jabar.

            Dari kasus tersebut kita tahu bahwa kasus tersebut mencerminkan bahwa kasus ketidakadilan terhadap kaum-kaum minoritas masih banyak terjadi di negara kita ini, sungguh miris sekali, dimana peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kita yang multikultur, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kita dapat menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan keadilan di indonesia dapat ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum mayoritas maupun minoritas. Jawaban dari problem yang ada, sementara ini Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
RUU ini akan menjadi panduan pemerintah menyikapi pemeluk agama di luar keenam agama yang telah diakui di undang-undang.
Di Indonesia diperkirakan ada ratusan aliran kepercayaan dan agama lain di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RUU yang sedang dirancang pada dasarnya untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama - untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluk umat tersebut.
Saat ini, Kementerian Agama masih menerima masukan dari berbagai kalangan bagaimana memperlakukan agama-agama dan aliran kepercayaan yang belum diakui.
“Apakah diluar yang enam (agama) itu perlu ada pengakuan, ini pandangannya masih sangat beragam. Ada yang ingin adanya pengakuan tapi tidak sedikit yang mengatakan negara tidak dalam posisi untuk memberikan pengakuan itu”, kata Menag Lukman.
   Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
Pengertian keadilan yang pertama ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengertian kedua keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
            Dan dari kesemua itu kita tahu bahwa hal tersebut mencerminkan bahwa kasus ketidakadilan terhadap kaum-kaum minoritas masih banyak terjadi di negara kita ini, sungguh miris sekali, dimana peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kita yang multikultur, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kita dapat menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan keadilan di indonesia dapat ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum mayoritas maupun minoritas.

Fenomena Hukum Di Indonesia

Inilah Indonesiaku
Apakah sebenarnya hukum itu ? hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan  yang berwenang yang berisi perintah ataupun  larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan  keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Sebagai contoh, dalam suatu  negara pasti terdapat suatu  peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum. Sedangkan Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya.
Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia, rakyat Indonesia seolah tak lagi takut pada hukum yang berlaku di negara ini.
Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat di “beli”, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat di beli maka aparat  penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
Menurunnya kualitas sebagai negara hukum di Indonesia tidak lepas dari lemahnya etika para profesional hukum. Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar, baik sebagai individu anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, di samping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan  jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan. Naif  sekali. Indonesia benar-benar berduka dengan matinya hukum dan keadilan. Korupsi politik adalah fakta keindonesiaan kita hari ini.
Bebasnya Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak, melenggang keluar-masuk Rumah Tahanan Mako Brimob bukanlah peristiwa baru. Ia masih cukup bebas menghirup udara segar setelah divonis Mahkamah Agung. Ia masih sempat berjudi di kasino Marina Bay (Singapura), Venetian (Macau), dan Los Angeles. Ia juga pernah tertangkap kamera wartawan ketika ia menonton pertandingan tenis di Bali. Gayus juga menyebut mereka yang menjadi tahanan di rutan Mako melakukan hal serupa.
            Selepas kejadian mengherankan itu, muncul indikasi kecurigaan terhadap integritas pemerintah dan hukum di Indonesia. Konon dikatakan sipir penjara disuap sebesar 50 juta rupiah, dalam sekali pelepasan tahanan.
            Kasus lain ialah kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara, namun belum diproses secara formal. Masih banyak nama-nama petinggi negara yang disebut.
Dilanjutkan pada kasus yang tak kalah ironis bagaimana seorang tersangka tipikor yang merugikan  negara Rp 40,75 miliar bernama Syaukani yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya menjalankannya.
            Sedangkan kasus terbaru yang beda dari kasus diatas ialah  kasus penabrakan pejalan kaki ditrotoar oleh pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani Susanti. Setelah diselidiki sebab-musabab ia melakukan penabrakan tersebut, diketahui bahwa sang pengemudi berada dalam  pengaruh alkohol dan sabu-sabu. Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal kesalahannya berlipat ganda; membunuh orang, merusak  trotoar, mengonsumsi sabu-sabu, dan  mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ini hanya segelintir cerita dari praktik buruknya mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
            Sebuah fenomena menarik dapat kita simpulkan dari vonis masa tahanan yang diberikan pada 3 pendosa besar diatas. Kesalahan  mereka sangat berat dan merugikan banyak orang. Namun, ketika uang disodorkan  pada penegak hukum, segala perkara dapat selesai dengan mudah, semua dapat diperingan. Bayangkan dengan kondisi kronis yang dialami rakyat kecil.
            Sebagai contoh, seorang pencuri buah kakao di perkebunan swasta, ia hanya mengambil buah-buah  yang jatuh dari pohon, kemudian  hendak dijualnya untuk  mencukupi kebutuhan keluarganya. Namun, pemilik kebun tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Pencuri buah kakao ini pun divonis 1,5 bulan penjara, padahal pencuri ini adalah seorang nenek berusia senja.
Saya setuju apapun  namanya mencuri adalah  kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Namun demikian jangan  lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Apa mungkin seorang nenek berusia lanjut dan buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawamannya tentang hukum.
Sangat miris ketika melihat seorang nenek tua duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya dan tatapan  kosong. Bahkan untuk datang ke persidangan pun, nenek tersebut harus meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- untuk biaya transportasi karena jarak pengadilan dari rumah yang memang cukup jauh.
Hal ini sangat ironis karena seorang nenek tua saja bisa menghadiri persidangannya walaupun  harus meminjam uang untuk biaya trasportasi sedangkan seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang dibuat-buat atau alasan lainnya,seperti korupsi kelas kakap.
            Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Saya sendiri merasa malu dengan moral bangsa ini yang begitu naïf. Ada pertanyaan besar yang timbul dari serangkaian kasus di negeri ini, Apakah hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang ? Jika bisa, konglomerat tidak perlu takut  melanggar hukum karena mereka dapat bernegoisasi di belakang pengadilan agar  mendapatkan keringanan hukum. Yang menjadi masalah adalah rakyat kecil yang semakin tidak terlindungi dan semakin tertindas.
            Pertanyaan selanjutnya adalah, apa bangsa ini sudah dibilang merdeka dan mandiri sedangkan  hukumnya saja di kontrol dengan uang ? menurut saya, Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri.
Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”.
            Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.
            Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. Sindiran yang sifatnya sarkatisme mengatakan, “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”.
            Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawabnya. Diatas sudah saya paparkan ketimpangan yang mungkin dirasa kurang adil bagi Rakyat indonesia perlunya penegak Hukum yang benar-benar tegak agar negara indonesia mampu menjadi negara hukum yang baik. sekian dari uaraian saya, Salam Yuridis dan Salam Justicea  !!!


Himpunan Mahasiswa Jurusan

     Himpunan mahasiswa jurusan adalah organisasi mahasiswa intrakampus yang termasuk dalam kelompok yang dibentuk berdasarkan kesamaan disiplin ilmu, terdapat pada program studi atau jurusan dalam lingkup fakultas tertentu dan berjejaring dengan disiplin ilmu sejenis dari perguruan tinggi lain. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat fakultas seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. Kegiatan himpunan mahasiswa jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan pengembangan profesionalisme.
Istilah lain himpunan mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan", "ikatan mahasiswa jurusan" atau "korps mahasiswa jurusan". Sebagai contoh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga,
   HMJ berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan.
HMJ mempunyai tugas pokok antara lain:
#Melaksanakan ketetapan-ketetapan SEMA-I dan DEMA-I.
#  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DEMA-I
#  Melakukan koordinasi kegiatan dengan DEMA-F dan DEMA-I
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Program Studi. Ketua HMJ ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Musyawarah Tahunan yang di adakan HMJ.
Kepengurusan HMJ terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan HMJ satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan HMJ disahkan oleh DEMA-I dengan Surat Keputusan. Pengurus HMJ bertanggungjawab kepada DEMA-I Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.
   Manfaat Mengikuti Himpunan Mahasiswa Jurusan
    Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah suatu organisasi di lingkungan kampus yang didirikan oleh sekelompok mahasiswa dengan latar belakang yang sama, dalam hal ini adalah jurusan/program studi yang mereka tempuh. Saat ini, hampir di semua universitas besar di Indonesia mahasiswanya sudah memiliki Himpunan Mahasiswa Jurusan ini dimana tiap tiap HMJ di setiap kampus pasti memiliki aturan/pedoman yang berbeda satu sama lain dalam hal keanggotaan ataupun struktur organisasinya. Tapi tahukah teman-teman apa saja manfaat bergabung di dalam HMJ ini?

Ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh jika kita berpartisipasi dalam suatu keanggotaan HMJ, yakni :
1. Kita dapat memperluas relasi dengan mahasiswa lain yang satu jurusan dengan kita baik satu angkatan dengan kita ataupun kakak senior angkatan yang kelak bisa memberikan kita informasi di dunia perkuliahan kelak.
2. Kita dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan dengan teman-teman satu jurusan, yang membuat kita semakin cinta akan jurusan dan juga almamater kita.
3. Dapat bertukar pikiran satu sama lain jika terjadi masalah, baik akademik maupun non akademik nantinya.
4. Belajar berorganisasi dengan cara menjadi aggota aktif yang terlibat dalam kepengurusan ataupun kepanitian suatu acara HMJ.
Yang terakhir dan lumayan penting adalah :
5. Disadari atau tidak, di dunia kerja nanti peran alumni sangat diperlukan. Coba bayangkan jika kita hendak melamar pekerjaan di suatu perusahaan yang isinya senior jurusan ataupun teman teman satu angkatan yang terlebih dahulu bekerja disana. Tentu saja hal ini sangat berpengaruh, baik dalam hal kelancaran proses rekruitasi pekerjaan dan adaptasi yang mudah di lingkungan kerja mengingat kita pernah bekerja sama dengan mereka sebelumnya di HMJ dulu.
Demikianlah 5 peran penting HMJ. Sebenernya masih banyak hal lain yang belum bisa disebutkan. Oleh karena itu, kami mengajak agar rekan-rekan sekalian tidak hanya fokus menuntut ilmu akademik saja, namun juga hendaknya dibarengi dengan dunia non akademik seperti HMJ.
Saya Juga Bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan yang sesuai Dengan jurusan Saya yakni HMJ Hukum Keluarga. Mulai bergabung dengan HMJ sejak Semester 2 hingga sekarang, dan saya sudah menjalani 2 periode kepengurusan. Di kepengurusan yang Pertama masa bhakti 2014/2015 Saya menjadi anggota Bidang Pengembangan Intlektual dan di periode kedua  masa bhakti 2015/2016 saya menjadi Sekretaris II hingga sekarang masih dalam Masa Bhakti dan akan Berakhir sekitar Bulan November 2016. Saya Juga Sempat bergabung Dengan SEMA atau senat Mahasiswa masa bhakti 2015/2016.
  Logo HMJ Hukum Keluarga seperti Gambar tersebut yang Melambangkan Keadilan, HMJ sendiri pun membuat suatu organisasi yang terdiri dari kumpulan-kumpulan HMJ yang memiliki prodi yang sama, HMJ Hukum Keluarga sendiri terhimpun dalam FORMAHII 'Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia' dan saya pun di masukan dalam kepengurusan Pusat di dalam bidang Anggota Bidang Luar Negeri. 
Adapun sarana yang ada di kantor Hmj HK yakni ada Meja, kursi, Print, mading, perpus Mini dll, guna menunjang kegiatan di Hmj HK. Aturan Tertulis Di kantor Hmj Hk terdapat tulisan Seperti  jaga kebersihan, buang sampah pada tempatnya, sudahkah anda solat, pinjam buku izin dll. HMJ HK bersifat Kekal selama jurusan Hk masih ada dan selama Kampus masih berdiri selama itu pula HMJ HK akan tetap ada. 
   Sekian pemaparan Dari saya Terkait apa yang saya ikuti, di atas sudah ada mengenai Tujuan, Manfaat serta apa-apa yang menjadi ciri-ciri lembaga.

Stratifikasi Sosial dan Lembaga Sosial

    Upaya pengentasan kemiskinan ini dapat dilakukan, antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah penguatan berbagai aspek di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin  yang mempuanyai kemauan dan kemampuan untuk produktif. Arti penting UMKM tidak terbantahkan lagi karena ia merupakan penyumbang lapangan pekerjaan terbesar perekonomian  Indonesia. Dalam hal ini, di Indonesia telah dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah  (LKMS) dengan istilah yang lebih dikenal dengan nama “Baitul Maal wa at-Tamwil” atau biasa juga disebut “ Balai Usaha Mandiri Terpadu” atau disingkat BMT.
Kehadiran BMT ini diharapkan mampu mananggulangi masalah permodalan yang dialami oleh pengusaha kecil mikro, sehingga distribusi modal dan pendapatan dapat dirasakan masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah. Peluang pengembangan BMT di Indonesia sesungguhnya sangat besar, mengingat Usaha Mikro dengan skala pinjaman dibawah Rp. 5 Juta adalah segmen pasar yang dapat dilayani dengan efektif oleh lembaga ini. 
  Berdirinya Baitul Mal wa Tamwil (BMT) di Indonesia merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat muslim. Kehadiran BMT muncul pada saat umat islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dan bebas dari unsur riba. Selain berfungsi sebagai penghimpun dana masyarakat yaitu zakat, infak dan sedekah serta lainnya, BMT juga menyediakan layanan tabungan dan pembiayaan kegiatan yang bersifat ekonomi yang sesuai prinsip syariah. Disini saya sempat mengamati salah satu BMT yang ada di daerah saya, BMT Istiqomah namanya yang bertempat di daerah Bago Tulungagung. Beberapa Hari lalu saya sempat melihat kondisi yang ada di BMT tersebut terkait Keragaman Masyarakat yang turut menjadi pelaku yang berperan aktif di dalam kegiatan BMT tersebut.
  Dari pengamatan yang saya lakukan keragaman masyarakat yang datang ke BMT Istiqomah kebanyakan Masyarakat kalangan menengah kebawah, yang pekerjaanya Rata-rata Swasta berdagang, pekerja Bangunan dlln.  Namun meski Berbeda-beda yang datang ke BMT tersebut akan tetapi cara Petugas Memberikan Pelayanan di Rasa cukup Baik dan Dari yang saya lihat masyarakat terlihat Puas dengan pelayanan yang diberikan Petugas di Bmt tersebut.  Masyarakat yang datang saya klasifikasikan dalam kategori masyarakat Menengah Kebawah, karena berdasarkan pakaian dan kendaraan yang di pakai sangat sederhana, sempat saya jumpai masyarakat yang datang ke BMT tersebut hanya menggunakan kaos dan sandal jepit. Kalau di lihat dari segi pelayanan BMT istiqomah Tergolong Ramah dalam memberikan pelayanan dan sangat terbuka terhadap masyarakat yang mempunyai keperluan di BMT .
   Dari Beberapa masyarakat yang datang ke Bmt saya menanyai salah satu ibu yang baru selesai dari Bmt, saya tanyakan terkait kepuasan ibu tersebut menjawab puas karena dirasa petugasnya ramah dan sistemnya yang tidak ribet, dan saya tanyai terkait keluhan beliau menjawab belum menemui selama ini. Beberapa jam saya disitu saya amati tidak ada tindak diskriminasi terkait pelayanan, yang datang antri sesuai urutanya. Kita tau Bahwa di Bmt tersebut tidak ada sistem Bunga, mungkin itu juga yang membuat banyak kalangan menengah kebawah datang ke tempat tersebut. Prinsip kekeluargaan yang di berikan mampu memberi rasa kenyamanan terhadap pelanggan Bmt. Perasaan saya selaku pengamat yang datang langsung ketempat tersebut merasakan keramah tamahan daripada para petugas yang ada di tersebut, saya di persilahkan untuk menemui kepala BMT di ajak ngobrol seakan kami sudah akrab, pendapat saya mengenai Bmt istiqomah ,pelayanan dan petugas yang baik mampu menjaga profesionalitas Lembaga tersebut.

Terkait Kaidah Kesusilaan

      Pada dasarnya kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma ,yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan–peraturan hidup yang membatasi dalam mengarungi hidup .Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran .Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri ,akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat .Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara ,bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya .Bila keamanan terganggu ,maka masyarakat akan kacau .Maka norma (suatu aturan ) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan - larangan .Ketentuan - ketentuan larangan untuk perbuatan- perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama ,sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan - perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama.
     Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan – perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari .Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal ,dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang,sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat .Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap ,bertindak ,dalam hidup .Dalam kajian makalah ini akan diuraikan tentang kaedah atau norma hukum dan norma yang lainnya yang berguna untuk menjaga ketertiban keamanan dalam masyarakat. Norma –norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud :
1) Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat–akibatnya dipandang baik .
2) Larangan yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena itu akibat–akibatnya dipandang tidak baik.
   Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Bangi mereka yanga melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datanngnya dari diri oarang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya. Asal atua sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga. Batinnua sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaidah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan diluar dirinya yang memaksa sanksi itu. Kalau melanggar kaidah kesusilaan, misalnya, mencuri atau penipuan, maka akan timbbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa penyesalan, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilaan tersebut. 
   Seperti halnya Teman yang pmencuri uang temanya maka dia akan merasa gelisah dengan apa yang di perbuatnya itu. Pernah teman saya bercerita karena dia merasa bersalah atas perbuatanya yang dulu pernah mengambil uang temanya, dia bercerita kepada saya karena dia tidak kuat menahan kegelisahan yang ada pada hatinya, meski uang yang di ambil tidak banyak hanya Rp.65.000 saja akan tetapi ia merasa sangat bersalah karena katanya dia belum pernah melakukan hak tersebut sebelumnya, Dia bercerita kepada saya karena ia merasa butuh tempat untuk bercurhat, itulah sekilas pengalaman saya terkait kaidah kesusilaan yang ternyata memang benar bisa memberi efek terhadap hati dari si pelaku.

Pengaruh Kharismatik di Masyarakat

  Max Weber lahir tahun 1864 di Jerman. Ia mendalami ilmu hukum di Universitas Berlin dan Universitas Heidelberg. Tahun 1889, max weber membuat disertasi berjudul “a Contribution to the History of Medieval Bussines Organizations”. Karirnya berawal dari dosen ilmu hukum di Universitas Berlin, Universitas Freiburg dan Universitas Heidelberg.Menjelang akhir hidupnya, Weber mengajar di Universitas Wina dan Universitas Munich. Ia juga seorang konsultan dan peneliti. Setelah kita mengetahui sekilas dari biografi max weber disini saya akan membahas terkait teori max weber tentang kharismatik, 
   Konsep kharismatik Weber tersebut tidak lepas dari pembacaan terhadap fenomena-fenomena masyarakat akan gandrung akan seorang pemimpin yang dapat menciptakan suatu perubahan disaat terjadi suatu kondisi krisis. Persoalan yang dihawatirkan terhadap konsep tersebut, yakni apakah konsep kepemimpinan kharismatik yang melekat sifat kharismatik dapat diturunkan atau diwariskan? Serta sejauh mana peranan kepemimpinan kharismatik dalam melakukan perubahan dalam masyarakat? Dan pada saat apa seorang pemimpin kharismatik itu hadir? Apakah dapat dibentuk secara mekanik atau murni?, 
   Konsep kharismatik (charismatic) atau kharisma (charisma) menurut Weber lebih ditekankan kepada kemampuan pemimpin yang memiliki kekuatan luar biasa dan mistis. Menurutnya, ada lima faktor yang muncul bersamaan dengan kekuasaan yang kharismatik,yaitu : Adanya seseorang yang memiliki bakat yang luar biasa, adanya krisis sosial, adanya sejumlah ide yang radikal untuk memecahkan krisis tersebut, adanya sejumlah pengikut yang percaya bahwa seseorang itu memiliki kemampuan luarbiasa yang bersifat transendental dan supranatural, serta adanya bukti yang berulang bahwa apa yang dilakukan itu mengalami kesuksesan.Melihat definisi di atas, Weber menggunakan istilah itu untuk menjelaskan sebuah bentuk pengaruh yang bukan didasarkan pada tradisi atau otoritas formal tetapi lebih atas persepsi pengikut bahwa pemimpin diberkati dengan kualitas yang luar biasa. Hal tersebut sepintas seperti kepala desa yang memimpin di desa saya Bernama Bpk. Supardi (50th) yang baru terpilih kemarin ketika pemilihan kepala desa serempak yang di dilakukan di kab. Tulungagung, Dengan kharismatiknya beliau mampu memikat para warga untuk senantiasa bergotong royong, intruksi dari kades selalu banyak yang mengikuti, contoh pemberdayaan lingkungan menanam berbagai tumbuhan pun di laksanakan oleh masyarakat desa tersebut, jadi peran kharismatik seorang pemimpin desa juga berpengaruh dalam sosial masyarakat.

Corak dalam Karnaval

                      Corak dalam Karnaval
    Seperti di tempat lain di seluruh Indonesia, peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun selalu dimeriahkan dengan berbagai acara dan lomba. Salah satunya yang tidak pernah terlewatkan adalah karnaval, selain lomba gerak jalan tentunya.
  Masing-masing Desa yang secara bergantian dalam mengadakan karnafal membuat bulan Agustus bulan yang penuh dengan agenda, penampilan yang disuguhkan memperlihatkan budaya yang ada serta kegiatan daripada masyarakat tersebut sangatlah baik, mengingat perjuangan para pahlawan dalam mengusir penjajah rela mati demi kemerdekaan Negara Republik indonesia dan dengan kegiatan karnaval seperti ini masyarakat desa merayakan kemerdekaanya. Namun sangat disayangkan ketika penampilan pawai karnaval tersebut di isi dengan pemuda serta anak-anak yang aslinya seorang laki-laki akan tetapi  berpenampilan layaknya seorang perempuan atau biasa disebut banci, karena menurut saya hal tersebut tidak bisa di kategorikan hal yang baik karena di takutkan gambaran-gambaran seperti itu tadi akan mampu merusak moral dari pada anak-anak bangsa itu sendiri, meski karnaval itu dimaksutkan sebagai hiburan, namun setidaknya hiburan tersebut harus memiliki nilai pendidikan serta nilai moral yang baik. Jadi perlu adanya perhatian lebih terhadap apa-apa yang akan di tampilkan dalam setiap karnaval itu sendiri. 

Solidaritas Masyarakat

            Solidaritas Masyarakat
            Dikutip dari cerita teman

   Terimakasih sudah Mampir untuk sekedar membaca di blog saya ini, Terkait Solidaritas hukum beberapa hari lalu teman saya bercerita mengenai kejadian yang pernah dilihatnya di wilayah desanya tersebut, saat itu ketika ada seorang pencuri atau biasa akrab di panggil maling yang tak sengaja tertangkap yang kemudian langsung dihakimi ditempat dengan cara dipukul dan dihajar dan setelah itu dibawa ke kantor desa yang disitu juga dipukuli oleh masyarakat yang tak lama kemudian polisi sekitar pun datang untuk membawa maling tersebut, pernah juga sampai ada maling yang di seret pakai mobil oleh warga desa tersebut namun karena kesigapan ketua Rt untuk segera menghentikan aksi tersebut. Disitu dapat diamati bahwa warga desa tersebut memiliki solidaritas yang tinggi yang tidak terima jika salah satu tetangganya kemalingan. Dari cerita teman saya tadi masyarakat tersebut bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang mekanis dan bersifat represif terhadap hal-hal seperti itu.

Sosial keagamaan

   Persoalan-persoalan sosial keagamaan yang banyak bermunculan dan banyak dijadikan topik bahasan dalam banyak buku, tidak lain dikarenakan adanya beberapa anggapan bahwa ada kemungkinan masalah yang sama tersebut dapat memunculkan hukum yang baru pula dan pastinya membutuhkan penyelesaian yang berbeda dengan sebelumnya, oleh karena itu hendaknya kita tidak hanya belajar texsnya saja akan tetapi kita juga belajar mengkaji dengan konteksnya juga. Dari banyaknya problema sosial ini yang mendorong kita untuk senantiasa tesus belajar mencari serta menggali untuk memecahkan sebuah permasalahan sosial terlebih lagi Permasalahan sosial keagamaan karena kita tau bahwa perkembangan zaman itu mampu memudahkan kita dalam memecahkan masalah namun juga mampu menambah permasalahan yang suda ada, jadi sekiranya kita harus bijak dalam melihat mana-mana yang harus di bentengi dan harus dijaga.

Perlu dan Perlu

Banyak hal yang sudah terjadi di dalam negara ini, banyak peraturan sehat yang kami ketahui Namun banyak pula aksi Hukum yang belum sehat yang kami rasakan, tegakan hukum setegak-tegaknya tanpa melihat siapa yang terkena hukum Tersebut. Seperti nyanyian dari musisi kita, Masalah moral masalah Akhlak yang harus kalian benahi sendiri.
#Sederet

Ingat

Negara kita adalah negara Hukum, bukan Negara yang berpura-pura Menjadi Negara Hukum, jadi perlu adanya kepastian dan kebenaran mengenai Hukum yang ada, bukan Cuma di jadikan Topeng Belaka.
#sekilas rintihan

Motivasi pagi

Ketika kamu Gagal maka itu adalah satu langkah mundur untuk maju seribu langkah kedepan
#Tetap semangat