Terkait Kaidah Kesusilaan

      Pada dasarnya kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma ,yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan–peraturan hidup yang membatasi dalam mengarungi hidup .Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran .Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri ,akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat .Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara ,bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya .Bila keamanan terganggu ,maka masyarakat akan kacau .Maka norma (suatu aturan ) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan - larangan .Ketentuan - ketentuan larangan untuk perbuatan- perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama ,sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan - perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama.
     Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan – perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari .Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal ,dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang,sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat .Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap ,bertindak ,dalam hidup .Dalam kajian makalah ini akan diuraikan tentang kaedah atau norma hukum dan norma yang lainnya yang berguna untuk menjaga ketertiban keamanan dalam masyarakat. Norma –norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud :
1) Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat–akibatnya dipandang baik .
2) Larangan yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena itu akibat–akibatnya dipandang tidak baik.
   Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Bangi mereka yanga melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datanngnya dari diri oarang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya. Asal atua sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga. Batinnua sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaidah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan diluar dirinya yang memaksa sanksi itu. Kalau melanggar kaidah kesusilaan, misalnya, mencuri atau penipuan, maka akan timbbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa penyesalan, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilaan tersebut. 
   Seperti halnya Teman yang pmencuri uang temanya maka dia akan merasa gelisah dengan apa yang di perbuatnya itu. Pernah teman saya bercerita karena dia merasa bersalah atas perbuatanya yang dulu pernah mengambil uang temanya, dia bercerita kepada saya karena dia tidak kuat menahan kegelisahan yang ada pada hatinya, meski uang yang di ambil tidak banyak hanya Rp.65.000 saja akan tetapi ia merasa sangat bersalah karena katanya dia belum pernah melakukan hak tersebut sebelumnya, Dia bercerita kepada saya karena ia merasa butuh tempat untuk bercurhat, itulah sekilas pengalaman saya terkait kaidah kesusilaan yang ternyata memang benar bisa memberi efek terhadap hati dari si pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar