Cuplikan Perundang-undangan

  
                                                           Cuplikan Perundang-undangan
   Seperti Biasa dan harus terbiasa haha,  sedikit Paham dan lebih banyak bingung dan kurang paham itulah saya, dalam tahap belajar butuh ekstra tenaga saya dalam memahami dan berusaha agar tidak bingung pada pembahasan yang saya bahas karena kali ini saya akan membahas terkait perundang-undangan. Didalam kelas dibentuk kelompok kecil yang terdiri dari beberapa orang lebih tepatnya sekitar 4 samapai 5 orang per kelompok, dari kelompok kecil tersebut kami diberi tugas untuk menganalisa  pasal-pasal terkait Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami kelompok kecil yang berusaha keras dalam menganalisa undang-undang tersebut karena menganalisa butuh banyak tenaga  oleh karena itu sebelum kami diskusi saya selalu mengisi perut agar pada waktu berdiskusi saya tidak gagal faham hahaha..karena”logika kurang berjalan karena kurang logistik” begitu kata teman-teman saya. Kembali ke topik bahasan bahwa saya disini akan bergaya membuat sebuah artikel tentang hasil maupun usaha kelompok kami mengenai analisis undang-undang tersebut, jadi jangan terfokus terhadap tips isi perut sebelum berdiskusi lho ya...
    Pada tahap awal pembahasan kami di kelas kami menentukan pasal yang mana yang akan kami analisis setelah di sepakati pasal-pasal yang akan di analisis maka kami segera berkumpul dan membicaraka pasal-pasal tersebut, yang kami analisis undang-undang no 12 tahun 2011  pasal 18 sampai 22 sementara ini walaupun sebenarnya masih banyak pasal yang harus kami analisis, Meski begitu saya dan rekan-rekan masih semangat dalam memikirkanya hahaha..., di sini saya akan awali dengan ketentuan umum terlebih dahulu untuk sejenak mereview ulang istilah-istilah yang ada pada Undang-undang no 12 tahun 2011 tersebut agar kita sama-sama mengerti kawan...
BAB I KETENTUAN UMUM   
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.  5. Peraturan . . .
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil  penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
    Sebelum beranjak jauh pembahasan kami terlebih dahulu mengawalinya dengan membahas ketentuan umum agar di pasal-pasal selanjutnya kami tidak akan kebingungan hahaha...walaupun sebenarnya di tahap ini saja saya dan rekan-rekan kelompok sedikit mengalami perbedaan pemahaman karena pasti setiap orang penangkapanya tidak sama, Setelah membahas terkait ketentuan umum kami beranjak membahas pasal 18 sampai pasal 22. Pasal-pasal tersebut masuk kedalam Bab IV mengenai Perencanaan Peraturan perundang-undangan, di dalam pasal 18 terdapat penejelasan terhadap pasal 16 di dalam pasal ini membahas mengenai dasar penyusunan daftar rancangan perundang-undangan didalam pasal tersebut yang saya amati terdapat di pasal 18 huruf (B) yakni Yang dimaksud dengan “Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003, kalau untuk yang lain menurut saya mungkin sudah jelas. Lanjut ke pasal 19 kelompok kami menyoroti pasal 19 ayat (3) jadi Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan. Lanjut ke pasal 20 kami tidak mengalami kendala di pasal ini karena kami anggap pasal ini sudah jelas jadi prolegnas itu di atur oleh DPR dan pemerintah untuk jangka menengah dan tahunan serta sebagai prolenas dalam jangka waktu 5 tahun. Lanjut ke pasal 21 kelompok kami lebih menyoroti ke pasal 21 ayat (4) yakni Yang dimaksud dengan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan yang terakhir di diskusi saya ini yakni pasal 22 menurut kami pasal ini sudah cukup jelas Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
   Mungkin itu pembahasan saya dengan kelompok kecil saya yang berisi orang-orang super didalamnya, semoga apa yang saya tuangkan disini maupun disana dapat bermanfaat bagi semua, salam hangat untuk yang kedinginan dan salam sejuk untuk yang kepanasan.

#TUGAS_matkul_Legal_Drafting

0 komentar:

Posting Komentar