Cuplikan
Perundang-undangan
Seperti Biasa dan harus terbiasa haha, sedikit Paham dan lebih banyak bingung dan
kurang paham itulah saya, dalam tahap belajar butuh ekstra tenaga saya dalam
memahami dan berusaha agar tidak bingung pada pembahasan yang saya bahas karena
kali ini saya akan membahas terkait perundang-undangan. Didalam kelas dibentuk
kelompok kecil yang terdiri dari beberapa orang lebih tepatnya sekitar 4
samapai 5 orang per kelompok, dari kelompok kecil tersebut kami diberi tugas
untuk menganalisa pasal-pasal terkait
Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami kelompok kecil yang
berusaha keras dalam menganalisa undang-undang tersebut karena menganalisa
butuh banyak tenaga oleh karena itu
sebelum kami diskusi saya selalu mengisi perut agar pada waktu berdiskusi saya
tidak gagal faham hahaha..karena”logika kurang berjalan karena kurang logistik”
begitu kata teman-teman saya. Kembali ke topik bahasan bahwa saya disini akan
bergaya membuat sebuah artikel tentang hasil maupun usaha kelompok kami
mengenai analisis undang-undang tersebut, jadi jangan terfokus terhadap tips
isi perut sebelum berdiskusi lho ya...
Pada tahap awal pembahasan kami di kelas
kami menentukan pasal yang mana yang akan kami analisis setelah di sepakati
pasal-pasal yang akan di analisis maka kami segera berkumpul dan membicaraka
pasal-pasal tersebut, yang kami analisis undang-undang no 12 tahun 2011 pasal 18 sampai 22 sementara ini walaupun
sebenarnya masih banyak pasal yang harus kami analisis, Meski begitu saya dan
rekan-rekan masih semangat dalam memikirkanya hahaha..., di sini saya akan
awali dengan ketentuan umum terlebih dahulu untuk sejenak mereview ulang
istilah-istilah yang ada pada Undang-undang no 12 tahun 2011 tersebut agar kita
sama-sama mengerti kawan...
BAB
I KETENTUAN UMUM
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
3.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa. 5. Peraturan . . .
5.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7.
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama
Gubernur.
8.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.
9.
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
10.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan
hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
14.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
15.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
16.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum beranjak jauh pembahasan kami
terlebih dahulu mengawalinya dengan membahas ketentuan umum agar di pasal-pasal
selanjutnya kami tidak akan kebingungan hahaha...walaupun sebenarnya di tahap
ini saja saya dan rekan-rekan kelompok sedikit mengalami perbedaan pemahaman karena
pasti setiap orang penangkapanya tidak sama, Setelah membahas terkait ketentuan
umum kami beranjak membahas pasal 18 sampai pasal 22. Pasal-pasal tersebut
masuk kedalam Bab IV mengenai Perencanaan Peraturan perundang-undangan, di
dalam pasal 18 terdapat penejelasan terhadap pasal 16 di dalam pasal ini membahas
mengenai dasar penyusunan daftar rancangan perundang-undangan didalam pasal
tersebut yang saya amati terdapat di pasal 18 huruf (B) yakni Yang dimaksud
dengan “Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi
dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003, kalau untuk
yang lain menurut saya mungkin sudah jelas. Lanjut ke pasal 19 kelompok kami
menyoroti pasal 19 ayat (3) jadi Yang dimaksud dengan “pengkajian dan
penyelarasan” adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan
diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau
horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan. Lanjut
ke pasal 20 kami tidak mengalami kendala di pasal ini karena kami anggap pasal
ini sudah jelas jadi prolegnas itu di atur oleh DPR dan pemerintah untuk jangka
menengah dan tahunan serta sebagai prolenas dalam jangka waktu 5 tahun. Lanjut ke
pasal 21 kelompok kami lebih menyoroti ke pasal 21 ayat (4) yakni Yang dimaksud
dengan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”
adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan yang terakhir di diskusi saya
ini yakni pasal 22 menurut kami pasal ini sudah cukup jelas Hasil penyusunan
Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Mungkin itu pembahasan saya dengan kelompok
kecil saya yang berisi orang-orang super didalamnya, semoga apa yang saya
tuangkan disini maupun disana dapat bermanfaat bagi semua, salam hangat untuk
yang kedinginan dan salam sejuk untuk yang kepanasan.
#TUGAS_matkul_Legal_Drafting
0 komentar:
Posting Komentar